Pengolahan Sampah Perkotaan Menjadi Energi Terbarukan – Tonggak Baru Pengelolaan Sampah Berkelanjutan
Posted by Admin on July 23, 2026
Peraturan Presiden RI Nomor 109 Tahun 2025 tentang Penanganan Sampah Perkotaan Melalui Pengolahan Sampah Menjadi Energi Terbarukan Berbasis Teknologi Ramah Lingkungan telah disahkan, diundangkan dan mulai diberlakukan tanggal 10 Oktober 2025. Peraturan ini menjawab kondisi darurat sampah yang terjadi di banyak kota di Indonesia yang menjadi sumber pencemaran dan kerusakan lingkungan hidup, serta ancaman bagi kesehatan masyarakat.
Sampah sebagai sumber energi alternatif yang terbarukan sebenarnya bukan hal baru, namun di Indonesia selama ini belum ada kebijakan yang mengatur secara tegas tentang hal ini, sehingga pelaksanaannya juga tidak maksimal. Melalui peraturan ini, maka timbulan sampah di perkotaan dapat diolah menjadi energi menggunakan teknologi yang ramah lingkungan, sehingga sampah yang masuk ke Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) hanyalah residu dengan jumloah yang jauh berkurang.
Diterbitkannya kebijakan ini diharapkan dapat memperkuat tata kelola sampah perkotaan dari hulu ke hilir, dan memungkinkan daerah untuk mengambil langkah tegas guna menghindari praktik open dumping yang merusak lahan dan lingkungan.
Peraturan ini dapat diunduh pada tautan :
https://peraturan.bpk.go.id/Details/334718/perpres-no-109-tahun-2025
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!